PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 77
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Alumni merupakan orang yang pernah mengikuti
program pendidikan atau yang telah menyelesaikan pendidikan di UB.
(2) Alumni membentuk Ikatan Alumni UB yang
disingkat IKA UB.
(3) Setiap alumni UB menjadi anggota IKA UB.
(4) IKA UB bertujuan untuk membangun kemitraan,
membina hubungan secara berkelanjutan dengan UB, dan berperan serta secara aktif untuk kemajuan dan pengembangan UB. (s) Hubungan antara alumni dengan UB diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan, saling menghormati, kemitraan, mutualistik, kekeluargaan, dan berkelanjutan.
(6) Organisasi dan tata kerja IKA UB diatur dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UB.
Paragraf 7 Kerja Sama
