PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 68
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB membangun dan mengembangkan sistem
manajemen kepegawaian. (21 Sistem manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
(3) Ketentuan mengenai sistem manajemen
kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor.
