Pasal 67
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Pegawai UB berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
- pegawai yang diangkat oleh Rektor. (21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UB berstatus nonpegawai negeri
(1) sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh UB berdasarkan usulan Fakultas.
(5) Usulan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) didasarkan pada hasil analisis kebutuhan,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(6) Tata
SK No 081127 A
PRESIDEN
(6) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UB berstatus nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Rektor.
