PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 66
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UB. (21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UB berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
