PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 65
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Pegawai UB terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan. (21 Pegawai UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- pegawai nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil. (41 Tata cara pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
