PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 64
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) SAU dapat membentuk Dewan Profesor.
(2) Dewan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
- mengembangkan pemikiran dan memberi masukan kepada SAU untuk pengembangan akademik dan keilmuan di lingkungan UB;
- menyampaikan pemikiran dan masukan untuk solusi masalah strategis; dan
c.menjadi... SK No 081125 A
PRESIDEN
- menjadi pelopor dalam menanamkan, menjaga, dan mengembangkan wawasan keilmuan, wawasan kebangsaan, integritas moral, dan sikap akademik Sivitas Akademika di lingkungan UB.
(3) Dewan Profesor dipimpin oleh seorang ketua dan
dibantu seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Profesor. (41 Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Profesor selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (kali) masa jabatan.
(5) Dewan Profesor dapat membentuk komisi untuk
melaksanakan tugas Dewan Profesor.
(6) Organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Dewan
Profesor diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5 Ketenagaan
