PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 63
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap
anggota dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota.
(2) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(3) Ketua SAU dilarang merangkap jabatan sebagai
pimpinan organ dan/atau unsur pimpinan lain di lingkungan UB. (41 Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU ditetapkan oleh
Rektor.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua,
sekretaris, dan anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
