Pasal 62
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Keanggotaan SAU terdiri atas:
Rektor;
wakil Rektor;
Dekan;
direktur sekolah pascasarjana;
Dosen yang mewakili Fakultas; dan
ketua SAF. (21 Anggota SAU yang berasal dari Dosen yang mewakili Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
profesor yang masih aktif dengan jumlah proporsional; dan
1 (satu) .SK No 081123 A
PRESIDEN
- 1 (satu) orang paling rendah memiliki jabatan akademik lektor dengan kualifikasi doktor.
(3) Proporsi keterwakilan profesor sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a diperoleh dengan setiap Fakultas diwakili oleh 3 (tiga) orang profesor. (41 Pemilihan anggota SAU perwakilan profesor dan perwakilan Dosen bergelar doktor dari setiap Fakultas dilakukan oleh anggota SAF dalam rapat pleno.
(5) Dalam hal jumlah profesor sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a kurang dari 3 (tiga) orang, kekurangan jumlahnya dipenuhi dari Dosen lektor kepala yang memiliki kualifikasi doktor.
(6) Persyaratan untuk menjadi anggota SAU sebagai
berikut:
- memiliki visi, wawasan akademik, dan komitmen untuk pengembangan dan kemajuan UB; dan
- memiliki integritas, rekam jejak, dan prestasi akademik yang baik di bidang pendidikan dan penelitian.
(7) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali. masa jabatan.
(8) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatan;
memasuki batas usia pensiun;
berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan;
ditugaskan sebagai pejabat negara;
diangkat dalam jabatan lain di luar UB;
mengundurkan diri;
melanggar kode etik; dan f atau
dipidana SK No 081124 A
PRES IDEN
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(9) Persyaratan, keanggotaan, tata cara pemilihan, dan
masa jabatan SAU diatur dengan Peraturan SAU.
