PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 69
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UB berdasarkan kebutuhan UB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
