PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 59
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (21 huruf g dapat berbentuk lembaga.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(3) Ketentuan mengenai lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
