PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 60
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengembangan usaha dan pemberdayaan sumber daya UB. (21 Organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 SAU
