PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 58
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Unsur pengawasan internal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f berfungsi membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik.
(2) Unsur pengawasan internal terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota.
(3) Unsur pengawasan internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (41 Masa jabatan anggota unsur pengawasan internal selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan...
SK No 081120 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan mengenai unsur pengawasan internal
diatur dengan Peraturan Rektor.
