PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 50
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b
berfungsi memberikan pertimbangan dalam pen5rusunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(1) (21 SAF sebagaimana dimaksud pada ayat
berwenang:
- merumuskan SK No 081117 A
PRES tDEN
- merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas di bidang akademik;
- merumuskan norma dan tolok ukur bagi penyelenggaraan kegiatan akademik Fakultas.
- memberikan pendapat, masukan, dan saran kepada Fakultas di bidang akademik;
- memberi pertimbangan atas perubahan kurikulum dan pembukaan Program Studi;
- mengawasi pelaksanaan etika akademik dan integritas di lingkungan Fakultas; dan
- meminta penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan akademik.
