Pasal 49
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf
a bertanggung jawab kepada Rektor. (21 Dekan diangkat Rektor atas pertimbangan SAF dan hasil penjaringan calon Dekan.
(3) Pertimbangan SAF sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dalam sidang pleno SAF yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut. (41 Penjaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyelenggarakan pemungutan suara untuk memilih calon Dekan oleh Dosen tetap dan pejabat struktural di Fakultas.
(5) Wakil Dekan paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang.
(21 (6) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (71 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
(8) Persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor.
