PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 48
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a terdiri atas:
Dekan dan wakil Dekan;
SAF;
Departemen SK No 081116 A
PRES IDEN
- Departemen; dan
- laboratorium/bengkel.
