PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 51
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Keanggotaan SAF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 terdiri atas:
- Dekan;
- wakil Dekan;
- ketua Departemen;
- profesor; dan
- wakil Dosen nonprofesor dari masing-masing Departemen. (21 Anggota SAF diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketua SAF tidak dijabat oleh Dekan, wakil Dekan,
atau ketua Departemen.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris SAF 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52 .' . .
SK No 081118 A
PRESIDEN
