PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 43
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor
menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1).
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
