PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 44
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor
baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau
melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 .
SK No 081115 A
PRESIDEN
