PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 42
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila:
- berakhir masa jabatan;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan;
- melanggar kode etik;
- merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (21;
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (21 Pemberhentian Rektor karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h dilakukan oleh MWA setelah mendapat pertimbangan SAU.
(3) Pemberhentian...
SK No08ll14A
PRESIDEN
(3) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud p
ayat (21 dihadiri oleh paling sedikit 2l 3 (dua per tiga) anggota MWA.
(4) Rektor tidak mempunyai hak suara dalam
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
