Pasal 40
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
- men5rusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
- menyusun dan mengubah rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada MWA; sesuai c. mengelola kegiatan tridharma perguruan tinggi dengan norma dan etika akademik serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
- menyampaikan dan mempertanggungiawabkan laporan kinerja dan laporan tahunan kepada MWA;
- mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik sesuai Statuta UB dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- men)rusun peraturan di bidang akademik;
- bertindak untuk dan atas nama UB sesuai ketentuan Statuta UB;
i.mengelola... SK No 081 111 A
PRES IDEN
- mengelola seluruh kekayaan UB secara optimal dan memanfaatkannya untuk kepentingan dan pengembangan UB;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas, sekolah pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
- memberikan gelar kehormatan dan penghargaan setelah mendapat persetujuan SAU;
- mengusulkan pengangkatan profesor setelah mendapat persetujuan SAU kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menJrusun dan menetapkan kode etik untuk Tenaga Kependidikan;
mengangkat, membina, memindahkan, atau memberhentikan Dosen dan Tenaga Kependidikan UB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
men5rusun dan mengusulkan rancangan Statuta UB atau perubahan Statuta UB bersama dengan SAU;
menerima, membina, ffieluluskan, atau memberhentikan Mahasiswa sesuai kode etik akademik UB dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
menyelenggarakan sistem informasi, manajemen, dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kemahasiswaan, kepegawaian, kealumnian, dan sarana dan prasarana;
membina dan mengembangkan hubungan baik dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional; dan s. mengelola satuan usaha dan dana abadi UB;
melaksanakan SK No08ll12A
PRESIDEN
- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 1
(1) Persyaratan untuk menjadi Rektor:
- beriman dan bertakwa kepada T[rhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah;
- memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Menteri;
- memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- memiliki integritas, komitmen, dan kompetensi manajerial untuk pengembangan UB;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap kemajuan dan pengembangan UB;
- memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik;
- tidak sedang menjalani izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Rektor
SK No 081113 A
PRESIDEN
(21 Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada:
- organ lain di lingkungan UB;
- perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lain;
- lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
- badan usaha di dalam atau di luar UB; dan/atau
- institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UB.
