PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 39
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(2) Masa...SK No08lll0A
PRESIDEN
(2) Masa jabatan Rektor 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA.
(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
