PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 36
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) KA mempunyai tugas:
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UB di bidang nonakademik;
- melakukan analisis manajemen resiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, KA dapat meminta
dan memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari unsur pengawasan internal dan lembaga audit independen.
(3) T.rgas dan tata kerja KA diatur dengan Peraturan
MWA.
Paragraf 3 SK No 081109 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Rektor
