PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 37
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf b sebagai organ UB merupakan unsur
pelaksana akademik yang menjalankan fungsi pengelolaan UB. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi Rektor terdiri atas:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksana administrasi;
- pengawasaninternal;
- penjaminan mutu;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
(3) Organisasi dan tata kerja unsur yang berada di
bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor.
