PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 35
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(1) (2) KA sebagaimana dimaksud pada ayat
bertanggung jawab kepada MWA.
(3) K4...
SK No 081108 A
PRESIDEN
(3) KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
- ketua;
- wakil ketua;
- sekretaris; dan
- anggota.
(4) Anggota KA paling sedikit menguasai keahlian dalam
bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan
- pengelolaan barang milik negara.
(5) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota KA
diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (71 Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KA diatur dengan Peraturan MWA.
