PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 34
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor,
Menteri mempunyai 35oh (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih.
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak
suara dalam pemberhentian Rektor. dengan (5) Tata cara pemungutan suara diatur Peraturan MWA.
