Pasal 33
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali dari unsur Mahasiswa.
(2) Anggota MWA yang berasal dari unsur Mahasiswa
diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU. (41 Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(5) Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor,
Ketua SAU, wakil dari Dosen, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilarang menjadi ketua, wakil, atau sekretaris MWA.
(6) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang memangku jabatan rangkap sebagai pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(7) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
- meninggal dunia; jabatan; b. berakhir masa
- berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan;
d.mengundurkan... SK No 081107 A
PRES tDEN
- mengundurkan diri; jabatan: e. diangkat dalam
- pimpinan UB atau pimpinan pada perguruan tinggi lain; atau
- pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; dan/atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, sekretaris,
dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
