PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 30
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) MWA dipimpin oleh:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota.
(2) Struktur organisasi dan tata kerja MWA diatur
dengan Peraturan MWA.
