Pasal 31
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
menetapkan kebijakan umum nonakademik UB;
menetapkan Peraturan MWA;
menyetujui usul perubahan Statuta UB;
menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UB bersama SAU;
menetapkan SK No 081103 A
PRESIDEN
- menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
- mengawasi pengelolaan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UB;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan/atau anggota KA;
- mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
- membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SAU;
- membangun dan membina jejaring dengan individu, institusi, dan/atau organisasi di luar UB;
- memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UB; dan
- men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (21 Penilaian terhadap kinerja Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh MWA bersama SAU pada sidang terbuka.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat mengambil keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(4) Dalam
SK No 081104 A
PRESIDEN
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau ayat (41bersifat final dan mengikat.
