PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 29
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Organ UB terdiri atas:
- MWA SK No 081102 A
PRES IDEN
- MWA;
- Rektor; dan
- SAU. (21 Organ UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Rapat koordinasi antarorgan UB dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan organ UB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Tata kerja antarorgan UB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
