PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 25
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
( 1) UB menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan peraturan tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dengan dari kode etik Sivitas Akademika sesuai ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
