Pasal 26
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan peraturan internal. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal2T
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan
mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, ' dan kemanusiaan;
- bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
- melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kode etik, dan peraturan internal. (21 Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) KebebasanSK No 081101 A
PRES IDEN
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenai-rg
profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rulmpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dimanfaatkan untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
