Pasal 24
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat dalam rangka mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
(2) uB
SK No 081099 A
PRES IDEN
(21 UB menyelenggarakan pengabdian kepada pelayanan, masyarakat dalam bentuk pemberdayaar,, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai kompetensi akademik yang dimiliki.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau Sivitas untuk pembelajaran dan pematangan Akademika. Sivitas (4\ UB memberikan penghargaan kepada Akademika atas hasil pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
(5) Tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
