PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 23
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB mengalokasikan dana dari biaya operasional UB
untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual. (21 UB berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UB.
Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat
