PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 20
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Dalam hal ljazah, transkrip akademik, surat
keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi rusak, hilang, atau musnah Rektor dapat menerbitl<an surat keterangan pengganti. (21 Tata cara penerbitan surat keterangan pengganti sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
