Pasal 19
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB memberikan gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah, profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat kepada lulusan UB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan UB berhak menggunakan gelar akademik,
gelar profesi, dan/atau gelar vokasi yang diberikan oleh UB.
(3) u8...
SK No 081096 A
PRES IDEN
-t2-
(3) UB dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UB sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. (41 Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah memperoleh pertimbangan SAU.
