Pasal 18
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa
secara objektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
(2) uBSK No 081095 A
PRESIDEN
(21 UB menerima mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia dan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UB menjaring dan memberi prioritas kepada calon
mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, dan/atau menyandang disabilitas.
(4) UB menerima mahasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari setiap penerimaan mahasiswa.
(5) UB dapat memberikan bantuan biaya pendidikan
kepada mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) UB memberikan fasilitas khusus bagi mahasiswa
penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (71 Tata cara penjaringan dan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
