PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 17
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UB.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah di UB.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UB.
