PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 16
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan dengan satuan waktu semester.
(2) Penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem
kredit semester.
(3) Selain sistem kredit semester sebagaimd.na
dimaksud pada ayat (21UB dapat menyelenggarakan sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
