PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 21
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB dapat memberikan gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan.
(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan f atau pengembangan UB.
(3) UB dapat mencabut gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata
SK No 081097 A
PRESIDEN
(41 Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Paragraf 2 Penelitian
