PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 103
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua organ UB yang telah dibentuk dan pejabat pengelola UB yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuk organ UB dan pengangkatan pejabat pengelola UB sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
