PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 102
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UB dengan pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
