PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 104
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UB tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
(2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula digunakan untuk pembiayaan organ UB yang dibentuk berdasarkan Peraturan pemerintah ini paling lama sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
