PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011
Pasal 40
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA untuk wisata alam serta
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA
dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 49 diubah serta ayat (5) Pasal 49 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
