Pasal 49
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA dan KPA.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui:
- pengembangan desa konservasi;
- pemberian akses untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok tradisional atau pemanfaatan tradisional;
- fasilitasi kemitraan antara pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat; dan/atau
- pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam.
(4) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b diberikan oleh Kepala Unit Pengelola
sesuai dengan rencana pengelolaan.
(5) Dihapus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
