PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011
Pasal 37
Taman Wisata Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
- pemanfaatan sumber Plasma Nutfah untuk penunjang budidaya;
- pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan
- pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
Ketentuan Pasal 39 tetap, penjelasan ayat (4) Pasal 39 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 5 Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
