PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011
Pasal 36
(1) Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan:
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi;
- koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
- pemanfaatan tumbuhan dan Satwa Liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan Plasma Nutfah;
- pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan
- pembinaan populasi melalui Penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami.
(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
