PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011
Pasal 35
(1) Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
- pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
- pemanfaatan sumber Plasma Nutfah untuk penunjang budidaya; dan
- pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
(2) Pemanfaatan . . .
(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
