PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.