PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- BPKS menjadi lembaga/instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.
- Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diberlakukan pula sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah ini.
