PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 16
(1) Pembinaan teknis BPKS dilakukan oleh DKS.
(2) Pembinaan keuangan BPKS dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
(3) Untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan teknis
dan keuangan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk dewan pengawas.
(4) Selain tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dewan pengawas dapat melakukan pembinaan teknis dan pembinaan keuangan berdasarkan penugasan dari DKS dan Menteri Keuangan.
(5) Keanggotaan dewan pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas unsur pembina teknis, pembina keuangan dan profesional.
(6) Dewan pengawas BPKS dibentuk dengan keputusan DKS,
dengan ketentuan:
unsur pembina teknis dan profesional ditunjuk oleh DKS; dan
unsur . . .
- unsur pembina keuangan ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
